Dalam Waktu, Tak Lebih Dari Dua Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan



Sidoarjo, Memostraight-News

Tidak dari 2 jam, pelaku pembunuhan terhadap Fadilah (47) warga RT 01 RW 03 Desa Ganting Kec. Gedangan berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo Rabu (26/2/2020).

Pembunuh dan menguras harta berharga korban itu adalah Totok Dwi Prasetyo (25) menantu anak nomor dua korban. Totok berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim yang mengepung rumah H. Qodir nenek pelaku di Dusun Malang Ganting RT 01 RW 03 Desa Ganting, yang tidak jauh dari rumah korban.

"Totok tega membunuh karena hutang uang senilai Rp 3 juta, tidak dikabulkan oleh mertuanya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.

Sumardji menjelaskan, uang Rp 3 juta rencananya akan dibuat untuk mengambil ijazah isteri pelaku atau anak kandung korban. "Karena hutang tidak diberi, pelaku kalap dan mencekik korban, lalu memukul dengan miniatur kapal bahan porselin dan tabung elpiji beberapa kali di bagian kepala," ungkap Sumardji.

Tidak puas dengan itu, sambung dia, pelaku mengambil gunting lalu di tusuk-tusukan ke dada korban dengN maksud agar mengenai jantung korban dan meninggal. "Kurang ajarnya, pelaku juga menusuk-nusuk kemaluan korban dengan gunting yang dibawa pelaku. Ini perbuatan biadab sekali," tukas Sumardji.

Pelaku mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kabag Regident Ditlantas Polda Metro Jaya itu.(ags)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler