![]() |
| Salah satu usaha toko minuman bercukai |
SIDOARJO – Keberadaan toko atau bar yang menjual minuman berpita cukai, termasuk minuman beralkohol, tidak menjadi persoalan selama pengelola usaha mematuhi aturan dan memiliki izin lengkap. Hal tersebut disampaikan pemerhati dunia usaha dan perdagangan Sidoarjo, Junaidi, menanggapi adanya toko penjual minuman resmi di wilayah setempat.
Menurut Juni, minuman berpita cukai merupakan barang kena pajak yang tidak dilarang oleh negara, melainkan diatur dan diawasi peredarannya.
“Selama legalitasnya dipenuhi, perizinan lengkap, sah-sah saja mereka berusaha,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Praktisi yang juga bergerak di bidang fotografi dan promotor event organizer hiburan rakyat ini menegaskan, yang menjadi masalah bukanlah keberadaan minuman beralkohol berpita cukai, tetapi peredaran minuman ilegal tanpa izin dan tanpa cukai resmi.
“Bukan dilarang tapi dikendalikan dan diawasi. Mereka juga kena cukai, dan uang cukai itu masuknya ke negara,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Junet itu menambahkan, masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi peredaran minuman ilegal di lingkungan sekitar.
“Kalau ada yang tahu peredaran minuman ilegal, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwenang,” tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Bea Cukai (www.beacukai.go.id), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol termasuk jenis barang kena cukai.
Bea Cukai berperan memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap importir, penyalur, hingga pengusaha penjualan eceran MMEA untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penerimaan negara.
