Sidoarjo, MoS-News
Ira Rohmaningsih, (39) warga Desa Jatirejo Rt 10 Rw 02 Kec.Porong Kab.Sidoarjo yang indekost di Desa keboansikep Gedangan Sidoarjo. Ia bekerja sebagai PRT di rumah Diar yang berada di Perum Griya Permata Gedangan blok N-3 no.8 Ds.Keboan anom Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo.
Dan Diar pun sudah menganggap Ira sebagai keluarga, namun Ira tega menguras harta Diar dikala rumah sepi. Akibat Ira sekarang di tetapkan jadi tersangka dan harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Gedangan.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Mengatakan awal mula perhiasan hilang. Selasa (28/1), Diar dan sang istri, Rista Rahayu bermain dengan anaknya. Saat itu keduanya sedang asyik bermain, Rista melihat anting yang terpasang di telinga kanan anaknya lepas dan hilang. Dicari di seluruh ruangan tidak ketemu.
Dan Rista ingat, dia masih menyimpan cadangan anting anaknya. Anting itu disimpan di kotak perhiasan. "Yang diletakkan di lemari plastik. Dekat peralatan shalat," katanya.
Kanit menambahkan ketika melihat isi lemari, ibu satu anak itu kaget bukan main. Pasalnya, satu kotak perhiasannya hilang. Diar dan Rista pun mencari kotak perhiasan tersebut ke seluruh ruangan.
"Hari berikutnya, pencarian terus dilanjutkan. Hasilnya tetap nihil," tambahnya.
Dan si pemilik pun yakin jika perhiasan hilang dicuri. Dan hari Kamis, Diar dan Istrinya melaporkan hilangnya perhiasan itu ke Polsek Gedangan.
Tak lama, polisi datang ke rumah Diar. Petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah penghuni dimintai keterangan. "Salah satunya, Ira Rohmaningsih pembantu rumah tangga korban," terangnya.
Dari hasil olah TKP, petugas berkesimpulan perhiasan dicuri orang dalam. Penghuni rumah Diar. Karena tidak ada kerusakan. Pintu dan gembok pagar tak dirusak.
Seketika, Polisi meminta Ira menujukkan tempat dia kos. Lokasinya di desa Keboansikep. Setelah digeledah, petugas menemukan kotak perhiasan milik Rista. "Namun perhiasan sudah tidak ada. Sudah dijual," paparnya.
Kalung, cincin, anting serta empat lembar uang poundsterling hilang dari tempatnya. Kerugian yang ditanggung Diar mencapai Rp 20 juta. Lantaran terbukti mencuri, Ira kini mendekam di sel penjara polsek Gedangan.
Tersangka Ira menjual perhiasan itu di dua tempat. Pertama di pasar Larangan. Sedangkan lokasi ke dua di daerah pertokoan Gajah Mada.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.(ags)
Tags:
Kriminal

