Sidoarjo, Memostraight-news
Tersangka Ferry Sutiono Putra (23) warga Desa Ploso RT 01, RW 01, Kec. Krembung, Sidoarjo. Sekarang hanya bisa menyesali nasibnya dari balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
Ia harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, karena perkara penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib Mengatakan awalnya pelaku ini mendapatkan pesanan sabu dari teman wanitanya yang bernama Novita. Pesanan itu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesanan itu, tersangka disuruh untuk membelikan paket narkotika jenis sabu.
"Menggunakan uang tersangka terlebih dahulu," katanya, Kamis (20/2/20).
Sabu tersebut rencananya akan di konsumsis secara bersama sama dengan teman Novita. Selanjutnya tersangka Ferry menghubungi Eko, untuk memesan narkotika itu.
"Eko mau melayani, tapi dengan sistem ranjau," terangnya.
Akhirnya penjual dan pembeli itu sepakat, jika barang akan diranjau di pingir Jalan. Depan pabrik gula Tulangan. Dan uang untuk pembayaran di taruh didekat paket narkotika tersebut. Sekitar pukul 21.30 wib, Eko menghubungi tersangka melalui telpon untuk mengambil paket narkotika pesanannya. Dan sabu itu di dalam bungkus rokok surya 12.
"Setelah beberapa saat mencari bungkus rokok berisi sabu, akhirnya tersangka menemukan," ungkapnya.
Sabu langsung di ambil oleh tersangka dan uang di masukkan ke bungkus rokok. Usai mendapatkan sabu, tersangka langsung menghubungi Novita, untuk memberitahu jika sudah mendapatkan sabu.
Mereka berdua Janji didekat alun-alun Sidoarjo.
"Saat persiapan pesta sabu, tersangka kita tangkap. Dan kita berhasil menyita barang bukti sabu," pungkasnya.(ags)
Tags:
Kriminal
