foto : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur saat melakukan sosialisasi pemakaian pengawet ikan yang ramah lingkungan dan aman
Memorandum
PENGGUNAAN formalin pada produk perikanan sebagai bahan pengawet masih marak dilakukan oleh pengelola ikan terutama pada produksi untuk pemasaran lokal. Baru - baru ini seorang pedagang ikan dari kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ditangkap aparat penegak hukum karena menyimpan produk ikan kering berformalin sejumlah 2,5 ton.
Menyikapi maraknya penggunaan formalin tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi pemakaian pengawet ikan yang ramah lingkungan dan aman. Sosialisasi tersebut digelar di ruang Instalasi Pelabuhan Perikanan Lekok, Kabupaten Pasuruan,
kamis (12/03).
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk, Nurwahidah menjelaskan bahwa pihaknya beserta team melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang ikan, pengelola ikan dan nelayan mengenai bahaya penggunaan formalin sebagai pengawet makanan.
"Namun juga memberikan alternatif pengganti penggunaan formalin," kata Nurwahidah.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur juga menghadirkan narasumber dari PT Zhafira Samudra Nusantara yang memproduksi PIO ZSN. Dalam pemaparannya dijelaskan, bahwa PIO ZSN adalah produk fermentasi dari buah kesemek, tanaman salada air, bayam dan garam laut. Kemudian bahan tersebut menghasilkan asam laktat yang berfungsi untuk membunuh bakteri pembusuk tanpa penambahan bahan -bahan kimia apapun.
"Produk ini alami sebagai pengganti formalin dan aman," terang Hadidzah direktur utama PT Zhafira Samudera Nusantara.
Hadidzah menjelaskan, cara penggunaan PIO ZSN digunakan pada saat penanganan pasca tangkap di kapal dan darat. Fungsi utama dari PIO ZSN adalah untuk menjaga rasa ikan, aroma, dan tekstur alami ikan seperti ikan segar yang baru di tangkap dari laut.
"Sehingga ikan akan tetap segar dan awet lebih lama," tandasnya.
Dikesempatan yang sama Kepala dinas perikanan Kabupaten Pasuruan Ir. Slamet Nurhandoyo menjelaskan bahwa dengan diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan para nelayan di wilayah Kecamatan Lekok dan sekitarnya segera beralih dari penggunaan formalin yang dilarang dengan penggunaan larutan PIO ZSN sebagai alternatif pengganti.
"Kami berharap para nelayan akan segera beralih dan tidak akan menggunakan formalin lagi," kata Slamet Nurhandoyo.
Dia menambahkan pada saat sosialisasi telah dibuktikan oleh nelayan dan stakeholder perikanan. Bahwa penggunaan PIO ZSN dapat mempertahankan mutu dan kesegaran ikan dengan baik dan juga mendapatkan respon yang positif dari para nelayan. (zae/bw)
Tags:
Berita
