Warga Pabean Dapat Program PTSL

foto : Pj Kades Pabean Sumeri Hariyanto (zae)


Sidoarjo, Memostraight-news


Warga Desa Pabean Kecamatan Sedati, mendapat kuota 2000 sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Masyarakat hanya perlu membayar 150.000 untuk biaya pengurusan surat menyurat dan segala keperluan lainnya seperti matrai dan patok tanah. Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Pabean Sumeri Hariyanto, Kamis (12/3) di kantornya.

"Semuanya gratis, masyarakat cuma membayar 150 ribu untuk biaya matrai dan patok serta keperluan lainnya," ujarnya

Sumeri Hariyanto menjelaskan, dengan adanya program PTSL tersebut, beban masyarakat Pabean untuk mengurus sertifikat tanah menjadi lebih ringan. Sebab, masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran yang cukup banyak dan tidak perlu repot mengurus langsung ke kantor BPN Sidoarjo. Masyarakat Pabean cukup melengkapi berkas dan persayaratan yang sudah ditentukan, dan ada petugas sendiri yang akan datang ke rumah rumah masyarkat untuk melakukan pengukuran.

"Ini sangat meringankan beban masyarakat desa Pabean," katanya.

Sumeri bersyukur, pada program PTSL kali ini Desa Pabean mendapat kuota lebih banyak, yakni 2000 kuota. Dengan harapan, jumlah kuota tersebut di tahun yang akan datang bisa mendapatkan kuota lagi yang lebih banyak. Sebab, masyarakat Desa Pabean juga berharap bagi masyarakat tanahnya yang belum bersertifikat, nantinya semua akan kebagian kuota.

"Alhamdulillah desember 2019 kemaren turun SK PTSL dari BPN Sidoarjo, dan Desa Pabean mendapat 2000 kuota, harapan saya kedepan menjadi 2000 lebih kuotanya," jelas Sumeri

Kasi Kesra Desa Pabean, H Muhammad Fadloli mengatakan, program PTSL ini menghilangka perselisihan antar tetangga dan keluarga saat ada urusan tanah. Sebab, tanah masyarakat nantinya itu akan bersertifikat dan sertifikat tersebut akan menjadi bukti pemilik tanah yang sah.

"Program PTSL ini tidak ada kaitannya dengan pilihan kepala desa," ujar Fadloli

Fadloli menambahkan, bagi masyarakat yang mengurus surat waris dan surat hibah, dari pihak kecamatan Sedati semua digratiskan. Sehingga nantinya tidak ada lagi biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat.

"Dan saat ini untuk pengukuran sudah dilaksanakan mencapai 60% tanah yang sudah diukur, semoga berjalan lancar," pungkasnya.(zae)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler