Foto : screenshot percakapan antara Saksi Novianto dan Budiman
Sidoarjo, Memorandum
Sidang terkait kasus dugaan korupsi, Penyuapan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali digelar, Jumat (17/4/20).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 8 orang saksi, terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, yang telah menyuap Bupati Sidoarjo nonaktif H. Saiful Ilah.
Dalam sidang terungkap pemilik tas hitam isi uang yang berada di bawah meja dan asal usul tiket umroh di peringatan HSN.
Sidang berlangsung secara online.
Terdakwa ibnu Gofur berada di tahanan Kejati Jatim mengikuti jalannya sidang secara live. Sedangkan Totok Sumedi live dari Rutan Medaeng.
Sidang menghadirkan delapan orang saksi. Yakni saksi pertama adalah Novianto ajudan Bupati Sidoarjo non aktif, saksi kedua Budiman Kabag Protokol Bupati Sidoarjo non aktif. Saksi ketiga Suparmi istri Ibnu Gofur yang juga menjadi direktur dan komisaris perusahaan Ibnu Gofur.
Sedangkan saksi ke empat adalah Priyanto manajer CV. jangkar Pasifik, ke lima Iwan Setiawan pengusaha atau rekanan yang dekat dengan Ibnu Gofur, ke enam Heri Purwanto Kasi PUPR, ke tujuh A'an Agus sebagai Pokja Pasar Porong dan ke delapan Wahyu Soni karyawan Ibnu Gofur yang dijadikan direktur.
Dalam sidang saksi Budiman yang menjabat Kabag Protokol langsung dicecar oleh JPU KPK. Dengan pertanyaan terkait pemilik tas hitam yang ada di bawah meja dan disita KPK waktu OTT. Namun saksi Budiman tak mengetahui asal muasal tas hitam itu, apalagi isi tas. Ia hanya tau, jika tamu terakhir yang ke rumah dinas adalah Ibnu Ghofur.
Setelah Saksi Budiman tak tau pemilik dan isi tas hitam. JPU KPK ganti meminta keterangan Novianto. Senada dengan Budiman, ia (Novianto) juga tak tau pemilik dan isi tas hitam itu.
Karena kedua saksi tak mau mengakui, akhirnya JPU KPK menunjukkan screenshot WhatsApp dari Percakapan saksi Budiman dan Novianto.
Dalam percakapan itu saksi Novianto menanyakan kepada Budiman terkait tas hitam melalui chat WhatsApp. Isi percakapan sebagai berikut "Pak bud, Tas iki yopo, tas abah gofur, Abah gofur wes muleh". Selanjutnya Novi mengirim foto tas hitam yang dimaksud.
Percakapan itu menunjukkan pukul 18.10 wib, pada hari Selasa (7/1/2020).
Pesan singkat itu langsung di jawab Budiman "Atur noh bpk, itu duwit". Langsung di jawab Novi "Low gk onok perintah e". Mungkin Budiman sudah tau isi tas itu, dan langsung menjawab "Jarene duwit, coba buka en, Telp nen tak kasih no hp" selanjutnya Budiman mengirim nomer kontak dengan tulisan "H. Gofur Tarik".
Dari screenshot itu kedua saksi tak bisa membantah. Dan mereka mengakui jika tas hitam berisi uang Rp 350 juta itu, milik terdakwa Ibnu Gofur.
"Kedua saksi mengakui kalau itu, tas terdakwa Ibnu Gofur," terang Arief JPU KPK, Jumat (17/4/20). (ag/bwo).
Tags:
Berita
