Pj Kades Semampir Klarifikasi Anggaran Pembangunan Polindes dan Renovasi Kantor Desa


foto : Pj Kades Semampir Tri Wahyudi saat memberikan Klarifikasi

Sidoarjo, Memostraight-news

Penjabat Kepala Desa Semampir Kecamatan Sedati menggelar Konfrensi pers untuk mengklarifikasi jumlah besaran anggaran pembangunan renovasi kantor desa, Kamis (23/4). Klarifikasi tersebut terkait penggunaan bahan bangunan menggunakan material bekas seperti kayu dan genteng, sehingga menimbulkan pertanyaan di warga.

"Kami mengerjakan bangunan ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk penggunaan genteng bekas dan kayu kami sudah musyawarah sebelumnya dengan pihak BPD tokoh masyarakat," ujar Pj Kades Semampir Tri Wahyudi, di kantornya.

Tri Wahyudi mengatakan bahwa pembangunan renovasi kantor desa itu menggunakan Angaran dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 130.000.000
Sedangkan untuk pembangunan Polindes diambilkan dari Dana Desa (DD)  tahun 2020 sebesar 125.000.000.
Selain itu, pada pelaksaan pembangunannya Tri mengakui bahan bangunan ada yang menggunakan bahan bekas tetapi layak pakai. Menurut dia hal itu untuk tujuan efesiensi dan penghematan anggaran desa.

"Semua mekanisme kami jalani, pengerjaan kami lakukan swakelola dan kami juga akan pasang papan proyek pembangunan sebagai bentuk tranparansi kepada publik," kata dia.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semampir Subiyanto SH. MKM menjelaskan, bahwa sebelum pembangunan infrastruktur tersebut dilaksanakan diadakan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh lembaga, jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW.
Menurut Subiyanto, hanya saja untuk saat ini pemesangan papan proyek belum ada lantaran masih proses pembuatan.

"Bahwa kami selaku ketua BPD mengimbau kepada Pemdes untuk segera pasang papan nama proyek pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa," jelas Subiyanto.

Sementara itu, Konsultan perencanaan pembangunan Lingga Dwi Jati menjelaskan, bahwa anggaran kegiatan pembangunan polindes dan renovasi kantor desa tersebut sudah sesuai dengan RAB yang sudah dimusyawarahkan antar lembaga. Serta teknis dan pelaksanaannya pun dilakukan secara swakelola sudah sesuai dengan peraturan kemendes.(zai/bw)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler