Jelang Lebaran, Sutikno Jualan Sabu



Sidoarjo, Memostraight-news

Jelang Lebaran semua kebutuhan masyarakat biasanya meningkat, baik sembako maupun kebutuhan lebaran yang lain. Hal tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menjadi pedagang dadakan, entah jual sembako atau kebutuhan lebaran yang lain. Namun lain halnya dengan dengan Sutikno (38) warga Desa Tambak Rejo RT 03, RW 02, Kec. Waru Sidoarjo. Jelang lebaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, ia juga menjadi pedagang dadakan.

Namun yang di jual Sutikno ini, bukannya Sembako maupun kebutuhan lebaran yang lainnya. Tapi ia menjual sabu untuk meraup untung, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Akibat perbuatannya menjual barang haram itu, sekarang Sutikno harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolresta Sidoarjo.
Dan sekarang ia urung berlebaran dengan keluarga, Karena harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan tersangka Sutikno ini sudah sejak lama diawasi oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Lantaran ia sering mengedarkan narkoba di wilayah Tambak Rejo dan sekitarnya. Dan kemarin Tersangka Sutikno, berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

"Tersangka kita tangkap di daerah Tropodo Sedati, Saat akan melakukan transaksi," katanya, Kamis (21/5/20).

Usai ditangkap polisi tersangka langsung di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam keterangannya ia mengakui semua perbuatannya. Dan ia jual jual sabu lantaran di tawari Very (DPO) sabu dengan harga murah.

"Tak hanya murah, ia dikasih sabu dulu tanpa bayar dan disuruh jual, jika barang habis tersangka baru disuruh bayar," ungkapnya.

Tersangka Sutikno ini tergiur untuk jual sabu, lantaran di iming-imingi sabu dengan harga murah. Selain pembayaran dibelakang, sabu itu harganya dianggap, tersangka cukup murah. Per satu gram sabu tersangka Sutikno di suruh bayar Rp 1 juta kalau barang sudah habis. Dan jualnya dengan harga Rp 1,3 juta rupiah.
"Per satu gram tersangka dapat untuk Rp 300.000 rupiah," terangnya.

Tersangka mendapatkan sabu dengan cara mengambil barang di daerah dukuh pakis. Tersangka transaksi di Dukuh pakis, dengan sistem diranjau.

"Ia mendapatkan sabu dengan cara diranjau, dan usai mendapatkan sabu. Ia langsung pulang dan memecah sabu dalam beberapa poket untuk dijual lagi," pungkasnya.(ags/bw)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler