![]() |
| Dua tersangka langsung ditahan oleh penyidik dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. |
Sidoarjo, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari 4 tersangka tersebut, 2 orang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengelolaan yang menyimpang selama kurun waktu 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp9,7 miliar.
Dua tersangka langsung ditahan oleh penyidik dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Mereka adalah Sulaksono, yang menjabat sebagai Kadis P2CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021, serta Dwijo Prawiro, yang menjabat pada periode 2012–2014.
Sementara dua tersangka lainnya, Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Heri Soesanto (Plt pada 2022), tidak ditahan lantaran tengah menjalani perawatan medis di RSUD Notonegoro Sidoarjo.
Sementara dua tersangka lainnya saat ini masih aktif menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dwijo Prawiro kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, sementara Heri Soesanto merupakan Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Hal ini menyebabkan pendapatan dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar," ungkap Jhon Franky, Selasa (22/7/2025) malam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sidoarjo juga telah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo, yakni Win Hendrarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor, terkait keterkaitan mereka dalam proyek dan pengelolaan Rusunawa tersebut.
Tags:
Hukum-Kriminal
