LSM LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli dan Pemalsuan Karcis oleh Oknum Jukir Liar di Pasar Krian

Bupati LIRA Sidoarjo, Winarno, S.H., M.Hum


SIDOARJO – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) liar di kawasan tepi Jalan Raya Pasar Krian, Sidoarjo, menuai sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Sidoarjo mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.

Bupati LIRA Sidoarjo, Winarno, S.H., M.Hum., meminta APH mengusut tuntas aktor di balik praktik parkir liar ini, termasuk menelusuri aliran uang hasil pungutan yang dilakukan oleh para oknum jukir.

"Kami mendesak APH bergerak cepat. Kasus ini sudah menjadi isu publik di Sidoarjo. Jangan sampai menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari," ujar Winarno kepada wartawan, Jumat (31/7/2025).

Winarno yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo ini menilai praktik jukir liar yang viral di sejumlah media daring dan media sosial ini sangat meresahkan. Terlebih, dalam praktiknya, para oknum jukir tersebut menggunakan karcis parkir yang diduga palsu dengan kop Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo demi keuntungan pribadi.

 "Masalahnya bukan pada nominal Rp2.000 atau Rp5.000, tapi ini soal unsur pidana. Ada dugaan pemalsuan karcis parkir. Dishub sendiri sudah menegaskan bahwa karcis itu bukan produk resmi mereka. Maka, APH seharusnya bisa langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat," tegasnya.

Dugaan karcis palsu yang digunakan oleh oknum jukir liar di kawasan tepi jalan pasar krian


Winarno juga menduga ada keterlibatan oknum internal dalam praktik jukir liar tersebut. Berdasarkan investigasi yang pernah dilakukan LIRA di beberapa wilayah, pihaknya sering menemukan indikasi permainan orang dalam.

"Biasanya ada oknum-oknum tertentu yang ikut bermain di balik praktik seperti ini. Tapi ujung-ujungnya semua saling lempar tanggung jawab dan lepas tangan," katanya.

Ia kembali menekankan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Pemalsuan dalam bentuk apapun, menurutnya, merupakan tindak pidana yang seharusnya bisa langsung diproses oleh penegak hukum.

"Kalau nanti tidak ada tindakan tegas dan praktik serupa masih ditemukan di lapangan, saya pastikan akan melaporkan secara resmi ke APH," pungkas Winarno.

Diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melalui petugasnya, Mifta Khudin, membantah bahwa karcis tersebut merupakan produk resmi Dishub. Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri Konferensi Pers Operasi Patuh Semeru di Mapolresta Sidoarjo, Senin (28/7/2025) lalu.

"Dishub Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan karcis seperti itu. Ini sudah termasuk pemalsuan," tegas Mifta.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler