SIDOARJO – Aksi pungutan liar (pungli) dengan modus juru parkir (jukir) ilegal di kawasan Pasar Krian, Sidoarjo, kian meresahkan. Parahnya, oknum jukir ini diduga memalsukan karcis resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo untuk mengelabui masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan aksi jukir liar yang menarik tarif parkir tak wajar, yakni sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Tarif ini jauh di atas standar retribusi parkir pada umumnya yang biasanya hanya Rp2 ribu hingga Rp3 ribu.
"Kalau saya kasih Rp2 ribu ditolak, malah diminta Rp5 ribu. Ketika saya tanya, mereka tunjukkan karcis kecil warna kuning bertuliskan Dishub Sidoarjo," ujar Hariono, warga sekitar yang sering beraktivitas di kawasan pasar, Senin (28/7/2025).
Ironisnya, karcis tersebut diduga kuat palsu. Dari penelusuran yang dilakukan, karcis berwarna kuning dengan kop Dinas Perhubungan itu ternyata tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh instansi pemerintah.
Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melalui petugasnya, Mifta Khudin, membantah keras bahwa karcis tersebut merupakan produk resmi Dishub. Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri Konferensi Pers Operasi Patuh Semeru di Mapolresta Sidoarjo.
"Dishub Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan karcis seperti itu. Ini sudah termasuk pemalsuan," tegas Mifta, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, oknum jukir yang beroperasi di kawasan pertokoan dekat gerbang terminal Pasar Krian, berdalih bahwa tarif parkir Rp5 ribu tersebut telah disetorkan ke Pemkab Sidoarjo melalui Dishub, seperti tertera dalam karcis. Namun pengakuan ini tidak sejalan dengan pernyataan dari instansi terkait.
"Ini resmi, saya setornya ke dinas perhubungan," ujar Hariono menirukan oknum juru parkir liar.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli berkedok parkir ini. Selain merugikan pengguna jalan, keberadaan jukir liar dengan atribut palsu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Tags:
peristiwa
