Dana Bantuan Rp3,6 Miliar Diselewengkan, Oknum Kades dan Ketua BPD di Sidoarjo Dibekuk

Kepala Desa (Kades) Entalsewu, saat dikeler ke rumah tahan


Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sukriwanto, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asrudin.

Keduanya resmi ditahan setelah diduga menyalahgunakan dana bantuan yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Plh Kades Entalsewu menyerahkan uang tunai senilai lebih dari Rp951 juta yang kemudian disita oleh penyidik Kejari Sidoarjo sebagai bagian dari barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sisa dana yang sempat dititipkan kepada sejumlah orang kepercayaan, termasuk ketua RT dan RW setempat.

“Hari ini dilakukan penyitaan uang tunai lebih dari Rp951 juta sebagai sisa dana bantuan yang diselewengkan,” ungkap John Franky, Selasa (16/9/2025).

Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik Kejari. Dana bantuan dari sebuah perusahaan pengembang perumahan pada 2022 itu seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh Sukriwanto dan Asrudin.

Pihak Kejari Sidoarjo tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, termasuk ketua RT dan RW yang diduga ikut menyimpan sebagian dana hasil korupsi tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler