foto : Riyadi
Sidoarjo - Pemberhentian jabatan Perangkat Desa Bakungpringodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, sempat menjadi polemik. Pasalnya pemberhentian Kepala Urusan (Kaur) Keuangan ini sebelumnya sudah melalui prosedur yang panjang. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) setempat, Riyadi kepada Memorandum di ruang kerjanya.
"Beberapa tahapan sudah kami lalui, tidak benar jika kami menyalah gunakan kekuasaan seperti yang ditudukan," kata dia Selasa (27/10).
Riyadi menjelaskan, sebelumnya Kaur Keuangan ini pernah melakukan kesalahan yang sama pada saat masa pemerintahan kepala desa definitif tahun 2019 lalu. Yang pada saat itu, Kaur Keuangan ini menggunakan keuangan desa untuk keperluannya sendiri. Yang kemudian akhirnya hal itu diketahui, lalu Kaur keuangan diminta untuk mengembalikan uang desa dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak Pemdes. Yang isinya berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Di surat pernyataan itu tertulis, jika melakukan lagi maka dia berjanji akan mengundurkan diri," terangnya.
Dengan alasan pertimbangan tersebut, serta juga dari adanya rekomendasi dari pihak Kecamatan Balongbendo dan juga lembaga desa. Langkah itu juga untuk menjawab gejolak warga yang sudah jengkel melihat kaur Keuangan tersebut.
"Lebih baik kami berhentikan dari pada nanti bisa menjadi persoalan hukum, karena menyangkut uang negara," tandasnya.
Sementara itu secara terpisah, Plt Camat Balongbendo, Achmad Farkan Jazuli membenarkan bahwa telah menandatangani surat rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa yang bernama Fizkri, pada tanggal 29 September 2020. Kata dia, surat tersebut berdasarkan usulan dari Kades Bakungpringgondani Pj Kades Riyadi, terkait dengan permasalahan demo - demo yang terjadi. Dan yang didemo Kaur Keuangan.
"Karena saat monev semester satu dari Kecamatan bulan Agustus, ditemukan ada beberapa kegiatan belum dilaksanakan atau ada pekerjaan menggunakan Dana Desa belum dikerjakan. Sehingga ada aksi warga melakukan demo. Berdasarkan regulasinya aturanya yang bisa memberhentikan Perangkat Desa adalah Kepala Desa atas rekomendasi Camat,” Tegas Farkan mantan ajudan Bupati Sidoarjo Win Hendarso ini.(bw)
