Samarinda – Seorang pemuda berinisial IN (19) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8) dini hari setelah laporan dari orang tua korban.
Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari orang tua korban. “Kejadian bermula pada Selasa (19/8) siang, saat pelaku mengajak korban bermain boneka di rumahnya. Korban kemudian melapor setelah merasa kesakitan,” ungkap AKP Kadiyo.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Motif pencabulan ini terungkap setelah pelaku mengaku pernah mengintip korban saat mandi,” tambahnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa celana panjang milik korban dan hasil visum medis. Saat ini, IN ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.
AKP Kadiyo menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak, agar korban dapat dilindungi dengan cepat,” katanya.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, guna membantu pemulihan pasca-kejadian.
