Sidoarjo – Upaya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil besar. Dari pengungkapan kasus ganja 2,8 kilogram pada pertengahan Juli 2025, polisi menyebut setidaknya 2.793 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025), menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan. “Peredaran ini bisa berdampak luas jika tidak dihentikan. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga memutus mata rantai distribusi,” ujar Rofiq, saat pers rilis, Selasa (12/8/2025).
Pengungkapan kasus dimulai pada 15 Juli 2025, ketika dua tersangka, JRS (34) dan MAS (31), ditangkap di Desa Entalsewu, Buduran. Dari tangan mereka, diamankan ganja seberat 2,8 kilogram. Pengembangan dilakukan dan membawa polisi pada penangkapan BF (28) di Kelurahan Pucang, Sidoarjo, yang diketahui sebagai penitip barang.
Tak berhenti di situ, pada 18 Juli 2025 polisi membekuk YFW di Kelurahan Candirenggo, Singosari, Malang, dengan barang bukti ganja 0,59 gram. Pelaku terakhir ini disebut sempat mengambil ganja bersama satu orang lain yang kini masih buron di wilayah Sawojajar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba. “Pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat mau bersinergi dengan aparat,” pungkas Rofik.
Tags:
Kriminal
