Eksekusi 38 Rumah di Sidoarjo Ricuh, Penghuni Protes Tak Tahu Status Lahan

Eksekusi lahan ricuh


Sidoarjo – Eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, pada Selasa (19/11/2025), berlangsung ricuh. Di atas lahan tersebut berdiri 38 rumah yang sebelumnya dijual secara kavling oleh PT Ciptaning Puri Wardani.
 
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu mewajibkan para penghuni mengosongkan lahan. “Tanah harus dikosongkan sesuai amar putusan,” ujarnya.
 
Ketegangan muncul setelah pembacaan putusan. Sejumlah penghuni memprotes dan mengaku tidak mengetahui status hukum lahan yang mereka beli. Salah satu LSM juga sempat beradu argumen dengan aparat yang berjaga. Pihak desa menegaskan bahwa para penghuni bukan warga resmi Desa Jumputrejo, sehingga memicu perdebatan baru di lokasi.
 
Rudy menyebut pemohon eksekusi meminta agar petugas hanya mengeluarkan barang dan penghuni, sementara bangunan tidak diratakan. “Penyelesaian bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” katanya.
 
Salah satu penghuni, Monika, mengaku telah menempati rumah hampir 10 tahun dan hanya memegang kwitansi pembelian dari pengembang. Ia mengaku dijanjikan sertifikat namun tak pernah mendapatkannya.

"Karena orang awam, dan nggak ngerti hukum, saya pikir karena lokasinya di belakang kelurahan pasti aman, jadi saya beli gituloh," ujar Monika.

Monika menjelaskan, pada saat pembelian dulu, kondisi rumah setengah jadi. Karena merasa sudah mengeluarkan uang banyak pada proses pembelian, ia memaksa masuk dan menempati rumah di lahan tersebut.

"Saya pembayaran kurang 3 kali, sempat tanyak ke developer. Saya bilang, pak ini kalau saya lunasi dapat sertifikatnya kapan, karena sertifikat mau saya gunakan untuk memperbaiki rumah, saya bilang begitu," ujar Monika.

"Namu pihak developer mengatakan nunggu dengan pembeli lain. Kalau yang lain nunggu 10 tahun ya ibu juga harus nunggu 10 tahun baru dapat sertifikat, mereka bilang begitu," bebernya.

Karena merasa belum mendapatkan sertifikatnya, pada waktu itu Monika akhirnya sisa pembayaran rumahnya ikut diangsur.

Aparat keamanan mengawal jalannya eksekusi. Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan dengan komunikasi antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan. Eksekusi akan berlanjut hingga seluruh rumah dalam objek perkara benar-benar kosong.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler