![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas. (Foto : istimewa) |
LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang didanai APBD tahun 2022 sebesar Rp 5 miliar.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moch Wahyudi alias MW. Ia ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sandy Ariyanto alias SA selaku Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya alias DMA.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan penahanan dilakukan usai proses penyidikan yang mendalam.
“Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RPHU,” ujar Anton, kepada wartawan Rabu (23/4/2025).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Anton menambahkan, penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda. MW dan DMA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sementara SA ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya karena statusnya sebagai justice collaborator yang telah disetujui sejak 13 Februari 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Lamongan menggelar ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan tim jaksa penyidik. Dalam proses penyidikan, sebanyak 51 saksi telah diperiksa dan puluhan barang bukti dikumpulkan.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 53 dokumen, beberapa unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 88.193.997,65,” jelas Anton.
Berdasarkan audit dari akuntan publik yang diterbitkan pada 9 Januari 2024, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 331.616.854 dalam proyek pembangunan tersebut.
Kejari Lamongan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah.
